Jakarta Siapkan Rekrutmen Besar-besaran: Seribu Posisi Damkar Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana pembukaan 1.000 lowongan pekerjaan untuk posisi petugas pemadam kebakaran. Inisiatif ini merupakan respon terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan pemadam kebakaran di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangan persnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan bahwa proses rekrutmen akan dimulai pada pertengahan tahun 2025 dan diharapkan selesai pada awal tahun berikutnya.
"Pemerintah DKI Jakarta telah menyetujui alokasi kuota penerimaan sebanyak 1.000 personel untuk Damkar. Proses seleksi akan dimulai pada pertengahan tahun ini," ujar Gubernur.
Berbeda dengan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terpusat di Balai Kota, rekrutmen Damkar akan didecentralisasikan dan dilaksanakan di kantor-kantor pemadam kebakaran yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses rekrutmen dan memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi lapangan di wilayah tempat mereka akan bertugas.
Gubernur mengakui bahwa jumlah personel Damkar saat ini masih jauh dari ideal. Dengan hanya sekitar 4.000 petugas yang bertugas di seluruh Jakarta, jumlah ini jauh di bawah kebutuhan ideal sebanyak 11.000 personel. Penambahan personel diharapkan dapat meningkatkan waktu respon terhadap kebakaran dan kejadian darurat lainnya, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, Damkar Jakarta tetap menjadi andalan masyarakat. Kebanggaan lainnya adalah, Damkar kita meraih juara satu dunia," ungkapnya.
Inisiatif rekrutmen ini menyusul pembukaan 1.606 lowongan pekerjaan untuk PPSU, yang terdiri dari 1.100 kuota baru dan 506 kuota tambahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penambahan personel dan peningkatan kapasitas di berbagai sektor.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Lulus seleksi administrasi, tes fisik, tes kesehatan, dan wawancara
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran akan diumumkan secara resmi melalui website dan media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.