Presiden Prabowo Berupaya Redam Resahnya Dunia Usaha Akibat Aktivitas Ormas
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian serius terhadap keluhan mengenai aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu stabilitas dan kondusivitas iklim usaha di Indonesia. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pemerintah mengungkapkan keresahan presiden dan langkah-langkah koordinasi yang telah diambil untuk mencari solusi konstruktif.
Prasetyo Hadi menyampaikan kepada awak media di Jakarta bahwa Presiden Prabowo telah menjalin komunikasi intensif dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk merumuskan strategi pembinaan yang efektif terhadap ormas, sehingga keberadaan mereka tidak menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi dan tetap selaras dengan keamanan serta ketertiban masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa tindakan premanisme yang mengatasnamakan organisasi tertentu tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas.
Pemerintah menyadari bahwa aktivitas ormas yang melanggar hukum dapat menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan merugikan dunia usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum akan tetap menjadi prioritas. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, sanksi tegas akan diberlakukan, bahkan evaluasi terhadap keberadaan ormas tersebut dapat dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan dianggap berat dan tidak dapat ditoleransi.
Beberapa contoh kasus yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
- Aduan dari markas besar perusahaan mobil listrik BYD di Shenzen, China, terkait gangguan dalam pembangunan pabrik di Subang, Jawa Barat.
- Penyegelan sepihak oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kalimantan Tengah, dengan alasan membela warga yang menuntut pembayaran utang oleh perusahaan.
Kasus penyegelan pabrik PT BAP oleh DPD GRIB Jaya Kalteng menjadi sorotan. Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengklaim bahwa tindakan tersebut didasari surat kuasa dari seorang warga bernama Sukarto Bin Parsan, yang menuntut pembayaran utang sebesar Rp 1,4 miliar oleh PT BAP. Pemerintah akan menelaah lebih lanjut kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak semua pihak terlindungi.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi investasi. Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ormas diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga aktivitas ormas dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan tidak menghambat pembangunan ekonomi nasional.