MUI Tegaskan Pelaksanaan Dam Haji Tamattu' Wajib Dilaksanakan di Tanah Suci

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah terkait dengan dam atau denda haji. Dam dikenakan bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran wajib dilaksanakan di Tanah Suci. Fatwa ini secara jelas menyatakan bahwa penyembelihan dam yang dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Ketentuan ini menjadi landasan bagi umat Islam Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji, khususnya terkait dengan pembayaran dam.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan mengenai pendistribusian daging hewan dam. Daging hewan dam yang telah disembelih di Tanah Suci diprioritaskan untuk didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di Tanah Haram. Namun, jika terdapat pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, pendistribusian daging dam dapat dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia.

Kewajiban membayar dam berupa seekor kambing bagi jemaah haji tamattu' atau qiran. Jika jemaah haji tidak mampu membayar dam, maka kewajiban tersebut dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari, dengan rincian 3 hari dilaksanakan di Tanah Haram dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air.

MUI juga memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan pelaksanaan dam. Pertama, MUI meminta Kementerian Agama RI untuk mengatur dan menertibkan sistem pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran ibadah haji dan mencegah terjadinya praktik penipuan atau penyimpangan.

Kedua, MUI merekomendasikan agar Kementerian Agama menjalin koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kaum duafa.

Ketiga, MUI mengimbau jemaah haji untuk memastikan keabsahan pelaksanaan dam atas haji tamattu' atau qiran. Jemaah haji dapat melaksanakan dam secara mandiri atau mempercayakannya kepada lembaga yang kredibel.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sempat mengusulkan agar pelaksanaan dam dapat dilakukan di Tanah Air dengan alasan dapat meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting. Usulan ini bahkan mendapat sambutan baik dari Menteri Haji Arab Saudi.

Berikut poin-poin penting dalam fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011:

  • Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.
  • Pendistribusian daging dam diprioritaskan untuk fakir miskin di Tanah Haram.
  • Jika tidak mampu membayar dam, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari.
  • Kementerian Agama RI perlu mengatur sistem pembayaran dam.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengelolaan dam.
  • Jemaah haji perlu memastikan keabsahan pelaksanaan dam.