Pria di Bulukumba Terjerat Hukum: Mengaku Wartawan Gadungan Berujung Penahanan

Kasus penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang pria berinisial MA alias A (35) kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam). Penangkapan ini bermula dari aksinya yang mengaku sebagai wartawan dan bahkan anggota kepolisian saat melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa ini mencuat ke publik setelah video aksi MA viral di media sosial. Dalam video tersebut, MA terlihat memaksa masuk ke kamar-kamar wisma dengan berdalih melakukan pendataan. Ia bahkan menunjukkan kartu pers palsu untuk meyakinkan para penghuni wisma. Diduga kuat, aksi ini merupakan modus operandi MA untuk mendekati dan mengajak wanita di wisma tersebut untuk berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan penahanan MA sejak Rabu (7/5/2025). MA dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat terkait larangan kepemilikan dan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah maksimal 10 tahun penjara. Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala, menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. MA mendatangi sebuah wisma di Jalan Pisang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Dengan bermodal kartu pers palsu, ia mencoba memasuki kamar-kamar wisma dan melakukan tindakan yang meresahkan para penghuni. Aksi MA ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan MA berhasil diamankan berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang dibawanya.