Toko Oleh-Oleh Khas Banjarbaru Gulung Tikar Akibat Sengketa Hukum, Keluarga Korban Merasa Jadi Target yang Salah

Toko Mama Khas Banjar, sebuah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dikenal sebagai pusat oleh-oleh khas Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengumumkan penutupan operasionalnya pada 1 Mei 2025. Penutupan ini dipicu oleh kasus hukum yang menjerat pemiliknya, Firli Norachim, dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Ani, istri Firli, mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang mereka alami. Ia berpendapat bahwa suaminya menjadi korban salah sasaran dalam kasus pidana yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Menurut Ani, Toko Mama Khas Banjar tidak memproduksi atau mengemas produk yang dijual. Mereka hanya bertindak sebagai perantara, menyediakan tempat bagi produsen lokal untuk menitipkan dan menjual produk mereka.

"Kami hanya menyediakan etalase. Produk-produk itu milik orang lain yang menitipkan dagangannya kepada kami," jelas Ani.

Ani mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat suaminya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keluhan konsumen mengenai beberapa produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Polisi kemudian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjerat Firli. Menurut Ani, seharusnya pihak yang bertanggung jawab adalah produsen produk, bukan pengecer seperti suaminya.

"Seharusnya produsen yang diproses hukum, karena merekalah yang bertanggung jawab atas informasi produk. Kami hanya menjualkan saja. Tapi mengapa suami saya yang harus menghadapi ini?" tanyanya dengan nada sedih.

Sebelum kasus ini mencuat, Toko Mama Khas Banjar sempat menerima surat pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan. Surat tersebut berisi himbauan untuk memperbaiki label pada kemasan produk. Ani menjelaskan bahwa pembinaan tersebut tidak terkait dengan pencantuman tanggal kedaluwarsa, karena hal itu merupakan tanggung jawab produsen.

"Kami segera menindaklanjuti surat pembinaan tersebut dengan memperbaiki label kemasan. Namun, surat tersebut tidak menyinggung soal tanggal kedaluwarsa, karena itu bukan ranah kami," tegas Ani.

Dengan adanya kasus ini, Ani berharap agar pihak berwenang lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM. Ia khawatir kasus serupa akan menimpa UMKM lain di Banjarbaru dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai UMKM menjadi korban karena kesalahan yang bukan sepenuhnya tanggung jawab mereka. Kasihan jika usaha mereka harus gulung tikar karena hal seperti ini," pungkas Ani.