ESDM Finalisasi Regulasi Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Bertransformasi Jadi Sub-Pangkalan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok regulasi untuk menata ulang sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Salah satu poin krusial dalam penataan ini adalah perubahan peran pengecer LPG menjadi sub-pangkalan resmi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses transisi dari pengecer menjadi sub-pangkalan telah berjalan secara bertahap di beberapa wilayah. Regulasi yang mengatur perubahan ini pun sudah hampir rampung. "Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian sudah jalan. Nah, regulasinya sudah hampir final. Dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," ujar Bahlil usai ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Sayangnya, Bahlil enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan pendataan dan pengelolaan penjualan LPG 3 kg oleh sub-pangkalan melalui aplikasi khusus. Aplikasi ini menjadi bagian penting dari upaya digitalisasi pendataan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi, dengan tujuan mempermudah pemantauan dan evaluasi efektivitas program subsidi. Namun, secara terpisah, PT Pertamina Patra Niaga, sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi LPG, turut serta dalam pengembangan aplikasi baru tersebut.

Aplikasi ini nantinya akan melengkapi Merchant Application Pangkalan (MAP) yang sudah ada. Perbedaan utama terletak pada jangkauan pendataan. Jika MAP hanya mendata pembeli hingga tingkat pengecer, aplikasi baru ini akan mencatat penjualan hingga ke konsumen akhir di tingkat sub-pangkalan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan atau penyelewengan LPG bersubsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa aplikasi baru ini didesain lebih sederhana dan mudah digunakan oleh sub-pangkalan. Sistemnya berbasis digital, namun tetap mengutamakan kemudahan pemahaman dan operasional bagi para pelaku di lapangan. Uji coba aplikasi ini akan segera dilakukan setelah tahap penyempurnaan selesai.

Berikut poin-poin penting dalam penataan distribusi LPG 3 Kg:

  • Pengecer akan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi.
  • Pengembangan aplikasi baru untuk pendataan penjualan hingga tingkat konsumen.
  • Aplikasi didesain sederhana dan mudah digunakan.
  • Uji coba aplikasi akan segera dilakukan.

Dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap penyaluran LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.