37 Lokasi Wisata Puncak Bogor Terancam Penyegelan Akibat Pelanggaran Lingkungan
37 Lokasi Wisata Puncak Bogor Terancam Penyegelan Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor. Sebanyak 37 lokasi wisata, termasuk empat yang telah disegel, terancam penyegelan dan bahkan pembongkaran bangunan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan Puncak sebagai daerah resapan air dan kawasan hijau, serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Keempat lokasi yang telah disegel pada Kamis, 6 Maret 2025, meliputi:
- Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang berlokasi dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan dinilai mengancam ekosistem serta ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang pembangunan tempat wisatanya dianggap tidak sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang terbukti melakukan perluasan pembangunan tanpa izin seluas 15.000 meter persegi.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, yang juga melanggar tata lingkungan.
Selain keempat lokasi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa terdapat 33 lokasi wisata lainnya yang masuk dalam daftar pengawasan ketat. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran peraturan lingkungan, seperti alih fungsi lahan dan pembangunan yang melebihi batas yang diizinkan. Menteri menekankan bahwa 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 juga akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Temuan Verifikasi Lapangan yang Mengejutkan
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam beberapa kasus. Salah satu temuan yang mengejutkan adalah ketidaksesuaian luasan lahan agrowisata. Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu perusahaan diketahui telah mengelola lahan agrowisata seluas 35.000 hektar, jauh melebihi luasan yang tercantum dalam dokumen, yaitu 16.000 hektar. Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Bagi pengelola tempat wisata yang terbukti melanggar peraturan lingkungan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pelanggar juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara dan menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan yang rusak. Penyegelan dan pembongkaran bangunan ilegal menjadi langkah konkrit yang akan diambil oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy yang dilakukan pada saat peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Menteri LHK, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulfkifli Hasan.
Komitmen Pemulihan Kawasan Puncak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk mengembalikan kawasan Puncak ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh. Pemprov Jabar menyatakan akan membongkar bangunan yang melanggar aturan dan mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi ekologisnya demi kepentingan masyarakat luas. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, serta memastikan kelestarian lingkungan di kawasan wisata Puncak.