Anggota DPRD Tegal Terlibat dalam Pemberangkatan Haji Non-Prosedural, Puluhan Jemaah Gagal Terbang

Kasus dugaan pemberangkatan haji non-prosedural menggemparkan Kota Tegal, menyeret nama seorang anggota DPRD setempat, Nur Fitria (NF), yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal. NF diduga kuat menjadi koordinator dalam upaya memberangkatkan 34 calon jemaah haji melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pencegahan keberangkatan puluhan calon haji oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 5 Mei 2025. Para calon haji tersebut diduga menggunakan visa kerja sementara, bukan visa haji resmi. Investigasi lebih lanjut mengarah pada keterlibatan NF sebagai salah satu dari dua orang yang mengoordinasi keberangkatan mereka. Selain NF, seorang mantan anggota dewan dari PAN Kota Padang Sidempuan berinisial IA atau IF juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Tengku Rayhan, anggota DPRD Kota Tegal dari fraksi PAN, mengkonfirmasi bahwa NF yang disebut oleh pihak kepolisian memang benar adalah rekan separtainya. Namun, Rayhan enggan memberikan komentar lebih detail mengenai kasus yang tengah menjerat NF, dengan alasan masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut.

Keluarga NF pun mengakui keterkejutannya atas kasus ini. Ely Farisati, kakak kandung NF, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan adiknya mengenai risiko yang terkait dengan upaya memberangkatkan haji tanpa melalui prosedur antrean yang berlaku. Ely menyayangkan tindakan NF yang dianggapnya terlalu berani, bahkan sampai mempromosikan layanan haji tanpa antre di media sosial.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum memberikan penilaian terhadap NF. Meskipun demikian, Kusnendro menyoroti dampak moral yang dialami oleh para calon jemaah haji yang gagal berangkat, mengingat mereka telah berpamitan dengan keluarga dan mempersiapkan diri secara mental untuk menunaikan ibadah haji.

Kusnendro juga memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ruang rapat paripurna DPRD sebagai tempat pelepasan jemaah haji. Ia menjelaskan bahwa ruangan tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat umum, asalkan tidak sedang digunakan dan disertai dengan surat permohonan peminjaman. Namun, hingga saat ini, sekretariat DPRD belum menerima surat peminjaman ruangan dari NF.

Menurut informasi yang diperoleh, NF dan IA diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka bertanggung jawab mulai dari merekrut jemaah hingga mengatur seluruh proses keberangkatan. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh motif dan jaringan yang terlibat dalam praktik pemberangkatan haji non-prosedural ini.

Berikut point penting dalam kasus tersebut:

  • Pencegahan keberangkatan 34 calon haji di Bandara Soekarno-Hatta
  • Penggunaan visa kerja sementara sebagai pengganti visa haji
  • Keterlibatan anggota DPRD Kota Tegal sebagai koordinator
  • Dugaan kerjasama dengan mantan anggota dewan dari daerah lain
  • Sorotan terhadap penggunaan fasilitas DPRD untuk kegiatan terkait
  • Penekanan pada asas praduga tak bersalah dalam proses hukum