Kementerian Komunikasi dan Informatika Menyelidiki Operasi Worldcoin Sejak 2021 di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan pendalaman terkait aktivitas Worldcoin di Indonesia yang terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2021. Temuan ini mengemuka jauh sebelum Tools for Humanity (TFH), entitas yang menaungi Worldcoin, resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut mengenai kegiatan operasional Worldcoin selama periode tersebut. Fokus utama investigasi adalah untuk memahami secara komprehensif lingkup kegiatan usaha yang dijalankan, termasuk dugaan pengumpulan data biometrik masyarakat Indonesia.

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa Worldcoin telah aktif beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021," ujar Alexander kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/5/2025). "Namun, TFH sendiri baru terdaftar secara resmi sebagai PSE pada tahun 2025. Inilah yang menjadi fokus pendalaman kami saat ini."

Alexander menjelaskan lebih lanjut bahwa peran Kominfo terbatas pada pemberian tanda daftar sebagai PSE, bukan izin usaha. Terkait bentuk dan izin usaha Worldcoin, hal tersebut berada di bawah kewenangan lembaga lain.

"Mengenai izin-izin lain, saya khawatir keliru jika memberikan penjelasan. Namun, saya melihat ada surat yang beredar mengenai izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," imbuhnya.

Meski demikian, Alexander tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai izin yang diberikan oleh BKPM tersebut. "Saya tidak memiliki informasi detail terkait izin tersebut. Dalam kapasitas saya, saya hanya memahami mengenai tanda daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik," tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa TFH telah melaporkan pengumpulan lebih dari 500.000 data retina dan retina code dari masyarakat Indonesia melalui proses pemindaian biometrik. Namun, data tersebut tidak berada dalam penyimpanan Kementerian Kominfo. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pengumpulan data, penyimpanan, dan penggunaannya.

"Data tersebut tidak berada di tangan kami. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk metode yang digunakan dan bagaimana data biometrik serta retina code itu dikumpulkan," jelas Alexander.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung intensif, termasuk analisis teknis mendalam terhadap metode pengumpulan data dan kerja sama TFH dengan mitra lokalnya. Pemerintah juga tengah mengevaluasi secara seksama kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan data pribadi tidak disalahgunakan.

"Kami masih mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan, termasuk kerja sama dengan partner lokal mereka," pungkas Alexander, menekankan komitmen pemerintah untuk menuntaskan investigasi ini secara transparan dan akuntabel.