Guru Tertentu, Simak! Panduan Lengkap Lapor Diri PPG 2025

Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 segera dimulai. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal penting yang wajib diperhatikan oleh para peserta. Proses pemanggilan peserta telah dimulai sejak 8 Mei dan akan berlangsung hingga 17 Mei 2025 melalui SIMPKB. Selanjutnya, peserta yang terpanggil wajib melaksanakan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk, mulai tanggal 22 Mei hingga 1 Juni 2025.

Program PPG Guru Tertentu ini difokuskan untuk menuntaskan sertifikasi bagi guru-guru yang telah lama mengabdi dan memenuhi kriteria tertentu. Prioritas utama diberikan kepada guru-guru yang datanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta saat pelaksanaan PPG. Syarat utama lainnya adalah guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain memenuhi persyaratan dasar tersebut, terdapat kriteria administrasi lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Guru Tertentu 2025. Kriteria tersebut meliputi:

  • Guru Penggerak yang telah menyelesaikan program tersebut.
  • Guru yang telah menamatkan pendidikan dan pelatihan profesi guru.
  • Guru yang berasal dari peralihan Jabatan Fungsional (JF) lain.

Jadwal Penting PPG Guru Tertentu 2025:

  • Pemanggilan Peserta (SIMPKB): 8-17 Mei 2025
  • Lapor Diri (LPTK): 22 Mei-1 Juni 2025
  • Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK): 6 Juni-18 Juli 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 7-19 Juli 2025

Dokumen yang Dibutuhkan saat Lapor Diri:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (format PDDikti)
  • Ijazah S1/DIV (legalisir)
  • Transkrip Nilai S1/DIV
  • KTP/SIM
  • Pasfoto 4 x 6 berwarna
  • Surat Keterangan Kesehatan
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  • Surat Bebas NAPZA
  • NPWP (jika ada)
  • Dokumen Tambahan (jika ada, sesuai LPTK masing-masing)

Tata Cara Lapor Diri Online:

  1. Akses laman resmi PPG Dikdasmen.
  2. Klik tombol "Login SIMPKB".
  3. Masukkan ID SIMPKB dan kata sandi.
  4. Klik tombol "Masuk".
  5. Periksa keterangan kelayakan mengikuti PPG.
  6. Klik tombol "Konfirmasi".
  7. Baca informasi penempatan kuliah, pilih "Bersedia" atau "Tidak Bersedia".
  8. Jika tidak bersedia, isi alasan dan kata sandi.
  9. Jika bersedia, klik "Konfirmasi Bidang Studi".
  10. Jika tidak sesuai, klik "Ubah Bidang Studi" (dianggap tidak bersedia dan harus mendaftar ulang).
  11. Setelah konfirmasi bidang studi, klik "Lengkapi Profil".
  12. Lengkapi data wajib yang bertanda (*).
  13. Klik "Tautkan Sekarang" untuk menghubungkan akun SIMPKB dengan Belajar.id (opsional).
  14. Klik "Simpan".
  15. Klik "Ajukan Pendaftaran".
  16. Periksa kembali data, centang persetujuan, dan klik "Ajukan".
  17. Klik "Lapor Diri" untuk lapor diri di LPTK.
  18. Unggah berkas sesuai ketentuan.
  19. Klik "Masuk Ruang GTK" untuk mulai pembelajaran daring.

Pastikan seluruh proses lapor diri diikuti dengan seksama dan semua dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan dengan lengkap. Ketidaktelitian dalam proses ini dapat menghambat kelancaran partisipasi Anda dalam program PPG Guru Tertentu 2025.