ESDM Finalisasi Regulasi Penataan Distribusi LPG 3 Kg Melalui Sub-Pangkalan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menata ulang sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Langkah ini ditempuh dengan tujuan memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran, menjangkau masyarakat yang berhak. Salah satu strategi utama yang sedang dimatangkan adalah transformasi pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan resmi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses perubahan dari pengecer menjadi sub-pangkalan telah berjalan secara bertahap di lapangan. Regulasi yang mengatur penataan ini pun hampir mencapai tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian sudah jalan. Nah, regulasinya sudah hampir final. Dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," ujar Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian distribusi LPG 3 kg. Dengan status sebagai sub-pangkalan resmi, para pengecer akan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam mendata dan melaporkan penjualan LPG kepada konsumen. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memantau pergerakan LPG bersubsidi secara lebih akurat, serta mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Kementerian ESDM tengah mengembangkan sebuah aplikasi khusus untuk pendataan dan pengelolaan penjualan LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pencatatan dan pelaporan data penjualan, serta meningkatkan transparansi dalam penyaluran LPG bersubsidi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa aplikasi baru ini dirancang agar lebih sederhana dan mudah digunakan oleh para sub-pangkalan. Dengan demikian, para pengecer yang telah beralih status menjadi sub-pangkalan dapat dengan cepat beradaptasi dengan sistem baru ini. "Saat ini kami sedang berkoordinasi dan sedang di-lead dengan Kementerian ESDM untuk membuat sistem seperti MAP, ya, tetap basisnya adalah sistem digital yang memang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh sub-pangkalan. Memang nanti seluruh konsumen ini memang ya, mau gak mau harus terdata," ujar Heppy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kedepannya, data penjualan LPG 3 kg akan mencakup informasi hingga tingkat konsumen akhir. Hal ini dimungkinkan karena perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, yang mengharuskan mereka untuk mencatat identitas pembeli. Aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan segera diujicobakan sebelum diluncurkan secara resmi.
Heppy menambahkan bahwa sub-pangkalan nantinya memiliki kewajiban untuk mencatat setiap pembeli LPG 3 kg yang melakukan transaksi di tempat mereka. Sistem pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pola konsumsi LPG bersubsidi di masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran.