Eks Atlet Tinju Asal Inggris Berurusan dengan Hukum di Gianyar Akibat Aksi Kekerasan di Jalan Raya
Aparat kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara Inggris berinisial LO atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pria berusia 23 tahun yang diketahui sebagai mantan atlet tinju tersebut, ditahan setelah dilaporkan memukul seorang pengendara motor di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Kejadian bermula ketika LO mengendarai sepeda motor dengan gaya ugal-ugalan, melakukan standing atau mengangkat roda depan, di sepanjang Jalan Raya Pengosekan sekitar pukul 22.10 WITA. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh seorang pengendara lain yang merasa terganggu dengan perilakunya di jalan.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi LO. Menurut keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, saat konferensi pers, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar sebelum kemudian memepet kendaraan korban dan melayangkan pukulan. Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian pipi menggunakan helm yang dikenakan pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang satu sentimeter di pipi kiri dan juga mengalami pendarahan di hidung. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani, Gianyar, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menegaskan bahwa LO tidak hanya akan dikenakan sanksi deportasi, tetapi juga akan diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Bali yang tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana arahan Kapolda Bali, jika ada orang yang memaksa mengikuti kehendaknya dengan kekerasan, akan kami proses hukum, lanjut sampai pengadilan," tegas Umar.
Saat ini, LO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Jika terbukti bersalah, LO terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun.