Satgas Judi Online Klaim Penurunan Transaksi Signifikan di Awal Tahun 2025

Upaya pemberantasan judi online oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menunjukkan hasil menggembirakan. Pada triwulan pertama tahun 2025, satgas mencatat penurunan transaksi judi online hingga 80 persen. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan optimisme bahwa tren positif ini akan berlanjut sepanjang tahun. Proyeksi PPATK menunjukkan bahwa total transaksi judi online pada tahun 2025 dapat ditekan di bawah 160 juta transaksi jika momentum ini terus dipertahankan.

Penurunan drastis ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari hingga Maret 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 90 triliun. Namun, berkat upaya intensif dari Satgas, angka ini berhasil ditekan menjadi Rp 47 triliun pada kuartal pertama 2025. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan judi online. Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online oleh Kemkomdigi merupakan langkah krusial dalam memutus akses jaringan ilegal yang selama ini merajalela.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kerja keras ini masih jauh dari selesai. Pemerintah akan terus berupaya membenahi regulasi agar penanganan judi online lebih sistematis dan berkelanjutan. Selain penindakan dan penutupan konten, fokus juga akan diberikan pada upaya pencegahan yang lebih komprehensif.

Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan judi online. Dukungan dari berbagai lembaga, organisasi, sekolah, kampus, dan masyarakat luas sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.

Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi erat antara PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia. Sinergi lintas sektor ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain:

  • Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online oleh Kemkomdigi.
  • Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan.
  • Pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK.
  • Operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.
  • Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Implementasi Peraturan Pemerintah tersebut menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh. Upaya kolektif ini diharapkan dapat terus menekan angka transaksi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.