Kementerian Agama Perkuat Layanan Kesehatan Haji Khusus: PIHK Wajib Bermitra dengan Rumah Sakit dan Asuransi di Arab Saudi
Antisipasi Kendala Kesehatan, Kemenag Wajibkan PIHK Gandeng Rumah Sakit dan Asuransi di Saudi
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi jemaah haji khusus. Melalui Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus, Kemenag mewajibkan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjalin kemitraan dengan rumah sakit dan perusahaan asuransi yang beroperasi di Arab Saudi.
Direktur Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan kasus jemaah haji khusus yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan memadai saat berada di Tanah Suci. Beberapa permasalahan yang kerap muncul antara lain:
- Ketiadaan rumah sakit rujukan yang jelas.
- Kurangnya tenaga medis pendamping yang siaga.
- Proses klaim asuransi yang lambat dan rumit.
“Kami tidak ingin jemaah haji khusus merasa kebingungan saat sakit. Mereka harus tahu kemana mencari pertolongan, siapa dokter yang bisa dihubungi, dan bagaimana cara memanfaatkan asuransi mereka dengan mudah,” tegas Nugraha.
Oleh karena itu, Kemenag menuntut setiap PIHK untuk memiliki rencana penanganan darurat yang komprehensif, meliputi:
- Daftar rumah sakit rujukan yang kredibel dan mudah diakses.
- Tim dokter pendamping yang siap sedia memberikan konsultasi dan penanganan medis.
- Sistem komunikasi darurat yang efektif dan responsif.
Selain kemitraan dengan rumah sakit, Kemenag juga menekankan pentingnya standar cakupan asuransi yang memadai. Asuransi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan perlindungan finansial yang krusial bagi jemaah haji khusus.
“Kami ingin memastikan semua jemaah, tanpa memandang usia dan kondisi kesehatan, mendapatkan perlindungan asuransi yang layak dan sesuai dengan standar layanan haji yang bermartabat,” ujar Nugraha.
Kemenag saat ini tengah menyusun standar minimal asuransi yang wajib dipenuhi oleh seluruh PIHK. Standar ini akan mencakup berbagai aspek, seperti biaya pengobatan, evakuasi medis, dan santunan kematian. Diharapkan, dengan adanya standar ini, jemaah haji khusus akan merasa lebih aman dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.