Polisi Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor di jalan raya. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut secara jelas mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor. Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menjadi landasan hukum bagi kewajiban ini.

Pelanggaran terhadap aturan penggunaan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Beberapa jenis pelanggaran pelat nomor yang menjadi perhatian pihak kepolisian antara lain:

  • Tidak memasang pelat nomor belakang: Banyak ditemukan sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor di bagian depan.
  • Pemasangan tidak sesuai tempat: Pelat nomor tidak dipasang pada posisi yang seharusnya, misalnya di samping kiri atau kanan kendaraan.
  • Modifikasi ilegal: Pelat nomor ditutupi dengan lakban, dicoret-coret, atau ditutup dengan mika sehingga sulit dibaca.
  • Pelat nomor di letakan di Dashboard: Pelat nomor mobil diletakkan di dashboard dan tidak dipasang pada tempatnya.

Petugas kepolisian akan menindak tegas para pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan dan memasangnya di tempat yang benar. Pelat nomor merupakan identitas kendaraan yang sangat penting dan membantu petugas dalam melakukan identifikasi dan penegakan hukum.