Arus Modal Asing Deras Keluar dari Bursa Saham Indonesia, Capai Rp 50,72 Triliun
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia masih berlanjut, ditandai dengan arus keluar modal asing (capital outflow) yang signifikan sepanjang tahun berjalan (year-to-date). Data terbaru menunjukkan angka net sales investor non-residen telah mencapai Rp 50,72 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Inarno menjelaskan bahwa sentimen pasar sempat terpengaruh oleh pengumuman rencana penerapan tarif timbal balik oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang memicu kekhawatiran di kalangan investor. Meskipun demikian, kapitalisasi pasar berhasil mencatatkan pertumbuhan month-to-date, mencapai Rp 11.705 triliun atau naik 5,20%. Namun, secara year-to-date, angka ini masih menunjukkan penurunan sebesar 5,11%. Aktivitas net sales oleh investor asing tercatat sebesar Rp 20,79 triliun month-to-date, namun secara akumulatif year-to-date masih menunjukkan net sales sebesar Rp 50,72 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (OCBI) mengalami pelemahan sebesar 1,61% month-to-date, namun mencatatkan kenaikan 3,39% secara year-to-date ke level 405,99. Investor asing juga tercatat melakukan net sales sebesar Rp 0,01 triliun month-to-date, sehingga secara year-to-date masih terdapat net sales sebesar Rp 1,42 triliun.
OJK juga mencatat bahwa selama periode 20 Maret hingga 30 April 2025, sebanyak 32 emiten berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan estimasi alokasi dana sebesar Rp 16,90 triliun. Dari jumlah tersebut, 24 emiten telah merealisasikan buyback dengan nilai sebesar Rp 937,42 miliar, atau sekitar 5,55% dari total alokasi dana yang direncanakan.
"Realisasi buyback masih 5,55%. Selain itu, kebijakan yang juga diambil untuk meredam gejolak di pasar saham, yaitu penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan indeks harga saham gabungan yang signifikan, serta pemberlakuan Auto Rejection Asimetris saham," jelas Inarno.