Gugatan UU TNI di MK Ditarik: Mahasiswa UINSA Surabaya Batalkan Uji Materi

Jakarta - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, yaitu Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto, secara resmi mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 ini dilakukan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, mengonfirmasi perihal surat penarikan perkara yang telah diterima oleh MK.

"Apakah betul permohonannya ditarik ini untuk permohonan 57?" tanya Suhartoyo kepada para pemohon.

"Baik Yang Mulia, izin konfirmasi untuk perkara nomor 57 kami mohonkan untuk dicabut," jawab Bilqis di hadapan majelis hakim.

Suhartoyo kemudian menanyakan asal perguruan tinggi para pemohon sebelum mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

"Ini dari mana adik-adik yang (perkara) 57 ini?" tanya Suhartoyo lagi.

"Kami mahasiswa dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Yang Mulia," jawab Bilqis.

Dalam permohonan awal, para mahasiswa UINSA Surabaya tersebut mempermasalahkan pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai memberikan perluasan jabatan sipil kepada prajurit TNI aktif tanpa mengharuskan mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Mereka menyoroti penambahan jumlah instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI menjadi 15 instansi pasca-perubahan UU TNI.

Para pemohon berpendapat bahwa norma tersebut telah kehilangan legitimasi di mata masyarakat sebagai sebuah peraturan perundang-undangan. Mereka berargumen bahwa perubahan dalam UU TNI tersebut lebih ditujukan untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu tanpa memperhatikan hak-hak dasar warga negara. Dalam dokumen permohonan perkara 57, mereka menuliskan bahwa norma tersebut berpotensi memperlemah dan merusak sistem demokrasi, serta merugikan hak-hak masyarakat luas.