UMKM Banjarbaru Terjerat Hukum Akibat Produk Titipan Tanpa Tanggal Kedaluwarsa
Toko Mama Khas Banjar, sebuah UMKM yang berlokasi strategis di Jalan Trikora, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus menghentikan operasionalnya pada 1 Mei 2025. Penutupan ini dipicu oleh proses hukum yang menjerat pemiliknya, Firli Norachim.
Menurut Ani, istri Firli, suaminya kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kejanggalan dirasakan Ani karena usaha mereka hanya berperan sebagai tempat penjualan produk dari pihak lain. Mereka tidak memproduksi atau menjual produk dengan merek sendiri. Toko tersebut murni wadah bagi para produsen lokal untuk menitipkan dan memasarkan produknya.
Kasus ini bermula dari keluhan konsumen terkait produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ani merasa kasus ini seharusnya menyasar produsen, bukan penyedia tempat seperti mereka. Ia mempertanyakan mengapa suaminya yang harus bertanggung jawab atas kelalaian produsen.
"Seharusnya yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemilik produk, karena kami hanya menjual barang titipan," ungkap Ani dengan nada prihatin.
Sebelumnya, Toko Mama Khas Banjar telah menerima surat pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan. Surat tersebut berisi permintaan untuk memperbaiki label kemasan produk. Namun, tidak ada poin yang mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab produsen.
"Kami telah menindaklanjuti surat pembinaan tersebut dengan melakukan perbaikan yang diminta. Namun, tidak ada instruksi terkait pencantuman tanggal kedaluwarsa," jelas Ani.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. Laporan tersebut menyoroti temuan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 35 produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Produk-produk tersebut disita sebagai barang bukti.
AKBP Amien Rovi, Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, menyatakan bahwa toko tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk makanan olahan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
"Pencantuman label kedaluwarsa menjadi perhatian pemerintah dan Polri. Kami mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping upaya sosialisasi dan pembinaan dari dinas terkait kepada pelaku usaha," tegas Amien.