Buyback Saham Tanpa RUPS: 24 Emiten Telah Realisasikan Rp 937 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini, 24 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Inisiatif ini merupakan bagian dari respons terhadap dinamika pasar modal yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, terdapat 32 emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham tanpa memerlukan persetujuan RUPS. Estimasi alokasi dana yang disiapkan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp 16,90 triliun, dengan periode pelaksanaan yang dijadwalkan antara 20 Maret hingga 30 April 2025. Dari jumlah tersebut, 24 emiten telah merealisasikan buyback dengan total nilai mencapai Rp 937,42 miliar, setara dengan 5,55% dari total alokasi dana yang direncanakan.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi tekanan pasar yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global. Selain buyback, OJK juga mengambil langkah-langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar modal, termasuk penundaan penerapan short selling.
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi pasar, OJK juga telah melakukan penyesuaian terhadap batas trading halt dan mengimplementasikan sistem auto rejection asimetris. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Berikut adalah daftar langkah-langkah OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal:
- Buyback saham tanpa RUPS
- Penundaan penerapan short selling
- Penyesuaian batas trading halt
- Implementasi sistem auto rejection asimetris