Presiden Prabowo Resah Terhadap Maraknya Premanisme yang Mengatasnamakan Ormas, Pemerintah Siapkan Langkah Pembinaan dan Penegakan Hukum

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keresahannya terkait maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.

Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk berkoordinasi mencari solusi yang komprehensif. Fokus utama adalah melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas agar tidak mengganggu iklim usaha yang kondusif serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Bapak Presiden dan pemerintah sangat resah dengan aksi-aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, apalagi sampai mengganggu iklim perusahaan. Seharusnya ormas itu menciptakan suasana yang kondusif," tegas Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum tidak akan diabaikan jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ormas. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aksi premanisme di masyarakat dan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum.

"Jika ditemukan tindak pidana, tentu akan ada sanksi. Apalagi jika tindak pidananya sudah tidak bisa ditoleransi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan hukum yang lebih tegas. Semua akan dievaluasi," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Terpadu. Satgas ini bertugas untuk menindak tegas ormas-ormas yang melanggar hukum.

"Satgas ini leading sector-nya ada di Kemenko Polhukam, dan Kemendagri menjadi salah satu bagiannya," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).

Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme Terpadu akan fokus pada penegakan aturan terkait ormas. Penindakan akan dibedakan berdasarkan status hukum ormas. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum akan ditindak oleh Kemendagri.

"Satgas ini lebih mengutamakan penegakan aturan yang sudah ada. Jadi, jelas siapa berbuat apa. Kalau ada tindak pidana, otomatis penegak hukum kepolisian yang bertindak. Kalau ormas berbadan hukum, Kementerian Hukum dan HAM yang menangani. Kalau ormas terdaftar di Kemendagri, otomatis Kemendagri yang bertindak," pungkas Tito.

Fokus Pemerintah dalam Menangani Premanisme Berkedok Ormas:

  • Pembinaan intensif terhadap ormas agar tidak melakukan aksi premanisme.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum ormas yang melakukan tindak pidana.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap aksi premanisme di masyarakat.
  • Pembentukan Satgas Premanisme Terpadu untuk menindak ormas pelanggar hukum.
  • Koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
  • Penindakan yang dibedakan berdasarkan status hukum ormas.