Kasus Perusakan Mobil di Surabaya: Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Penyelidikan Berlanjut

Kasus perusakan mobil yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, memasuki babak baru. Meskipun korban, Paul Stephnus, melaporkan empat orang atas dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut, pihak kepolisian hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Diana dan Handy dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Keduanya juga langsung menjalani penahanan terkait kasus ini. Namun, Rahmad menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perusakan tersebut. Selain Diana dan Handy, nama anak mereka, Nando, dan seorang karyawan bernama Iwan juga disebut-sebut dalam laporan korban.

"Untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Untuk sementara belum pasti (ada penetapan tersangka lagi), belum dapat dipastikan," ujar Rahmad.

Kasus ini bermula dari permintaan pembuatan kanopi di lantai 5 rumah Diana dan Handy kepada Paul Stephnus pada tahun 2024. Paul mengklaim bahwa pekerjaannya telah mencapai 75 persen penyelesaian. Namun, ketika Paul hendak mengambil peralatan kerjanya dari rumah Diana, terjadi perselisihan.

Menurut keterangan Paul, Diana dan Handy melarangnya membawa peralatan tersebut dan bahkan meneriakinya maling. Selain itu, Diana diduga memerintahkan anaknya dan karyawannya untuk merusak ban mobil milik Paul dan temannya. Akibatnya, kedua mobil tersebut tidak dapat meninggalkan lokasi.

"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," kata Paul.

Paul menduga bahwa tindakan Diana tersebut terkait dengan permintaan pengembalian uang muka (DP) atas pengerjaan kanopi. Padahal, Paul memiliki kontrak untuk menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.

Paul melaporkan seluruh keluarga Diana, termasuk suami, istri, anak, dan karyawan yang diduga terlibat dalam perusakan mobil tersebut. Namun, hingga saat ini, polisi baru menetapkan Diana dan Handy sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini dan menentukan apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelapor: Paul Stephnus, seorang kontraktor.
  • Terlapor: Awalnya empat orang (Jan Hwa Diana, Handy Sunaryo, Nando, dan Iwan).
  • Tersangka: Saat ini baru Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo.
  • Lokasi: Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
  • Awal Mula: Perselisihan terkait pembuatan kanopi.
  • Tuduhan: Perusakan mobil dan pencurian.
  • Status: Kasus masih dalam tahap penyidikan.