Armuji Tanggapi Penetapan Tersangka Jan Hwa Diana dalam Kasus Perusakan Mobil

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, angkat bicara terkait penetapan Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal, sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Penetapan status tersangka ini terkait dengan kasus dugaan perusakan mobil yang dilaporkan oleh seorang kontraktor.

Armuji menekankan pentingnya sikap rendah hati, terutama bagi para pengusaha. "Semua ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapapun, termasuk pengusaha, tidak boleh bersikap arogan," ujarnya, Jumat (9/5/2025). Ia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Meski demikian, Armuji mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang menjerat Jan Hwa Diana hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Jan Hwa Diana dengan Armuji, yang dipicu oleh laporan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan. Namun, Jan Hwa Diana justru melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik. Konflik ini bahkan sempat menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang melakukan kunjungan ke pabrik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana pada 17 April 2025. Sayangnya, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga telah mengambil tindakan dengan menyegel perusahaan milik Diana yang berlokasi di Margomulyo. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pergudangan yang diperlukan.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Menurutnya, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya terkait dengan dugaan perusakan mobil. Dalam penangkapan tersebut, Diana dan suaminya terlihat mengenakan rompi tahanan Jatanras.

Kasus dugaan perusakan mobil ini dilaporkan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor. Menurut pengacaranya, Jemmy Nahak, Paul awalnya mengerjakan proyek pemasangan plafon di lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Nilai proyek tersebut disepakati sebesar Rp 400 juta. Ketika proyek telah berjalan sekitar 80 persen, Paul dan seorang rekannya, Yanto, datang ke rumah Diana untuk mengambil peralatan scaffolding. Saat itulah, Diana dan suaminya diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik kontraktor tersebut.

Kronologi Singkat Kasus:

  • Awal Mula: Laporan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan memicu perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Armuji.
  • Laporan Balik: Jan Hwa Diana melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik.
  • Intervensi Wamenaker: Immanuel Ebenezer mengunjungi pabrik Sentoso Seal, namun tidak mendapat respons positif.
  • Penyegelan Perusahaan: Eri Cahyadi menyegel perusahaan Diana karena tidak memiliki izin pergudangan.
  • Penetapan Tersangka: Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil.
  • Laporan Kontraktor: Paul Sthevanus melaporkan perusakan mobilnya oleh Diana dan suaminya.

Pihak yang Terlibat:

  • Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya)
  • Jan Hwa Diana (Pemilik Sentoso Seal)
  • Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya)
  • Immanuel Ebenezer (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
  • Paul Sthevanus (Kontraktor)
  • AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan (Kasi Humas Polrestabes Surabaya)
  • Jemmy Nahak (Pengacara Paul Sthevanus)