Keterangan Saksi di Pengadilan: Hasto Kristiyanto Diduga Talangi Dana Suap Harun Masiku
Sidang Perkara Dugaan Obstuksi Penyidikan Harun Masiku: Keterangan Saksi Mengarah pada Peran Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan kesaksian yang memberatkan Hasto. Rossa menyatakan bahwa berdasarkan bukti percakapan antara Saeful Bahri (mantan narapidana dalam kasus yang sama) dan Harun Masiku, Hasto diduga telah menalangi dana sebesar Rp 400 juta untuk keperluan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Rossa menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa permintaan awal dari Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah sebesar Rp 900 juta, bukan Rp 1,5 miliar seperti yang beredar. Wahyu Setiawan sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis terkait penerimaan suap sebesar Rp 600 juta dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan.
"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? karena yang nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chatnya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," ungkap Rossa dalam persidangan.
Lebih lanjut, Rossa memaparkan adanya indikasi mark-up atau penggelembungan dana. Menurutnya, Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta, namun oleh pihak-pihak tertentu dinaikkan menjadi Rp 1,5 miliar. Selisih tersebut diduga digunakan sebagai "uang capek" atau imbalan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan tersebut.
Selain itu, terungkap pula adanya permintaan tambahan dana sebesar Rp 500 juta untuk proses pelantikan. Dengan demikian, total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 2,5 miliar. Rossa menjelaskan bahwa Harun Masiku saat itu tidak memiliki dana yang cukup. Hal ini terungkap dari analisis rekening koran, pengecekan lokasi tinggal, dan kondisi kendaraan yang dimiliki Harun Masiku. Upaya pencarian dana talangan pun dilakukan.
Singkat cerita, penyidik KPK menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan bahwa Hasto Kristiyanto bersedia menalangi dana sebesar Rp 400 juta. "Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," terang Rossa.
KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto didakwa melanggar pasal terkait upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan.
Berikut adalah poin-poin yang mengemuka dalam persidangan:
- Permintaan awal Wahyu Setiawan: Rp 900 juta
- Dana yang disuap: Rp 600 juta
- Total dana yang dibutuhkan (termasuk pelantikan): Rp 2,5 miliar
- Dana yang diduga ditalangi Hasto: Rp 400 juta