Konvoi Moge Langgar Lampu Merah di Sragen Picu Kontroversi, Polisi Tegaskan Bukan Pengawalan Resmi
Sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan motor gede (moge) menerobos lampu merah di sebuah perempatan jalan di Sragen, Jawa Tengah, telah menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Insiden ini terjadi di perempatan RSUD Sragen pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Rekaman video menunjukkan rombongan moge tersebut melaju melewati persimpangan meskipun lampu lalu lintas masih menunjukkan warna merah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono, dengan tegas menyatakan bahwa konvoi moge tersebut tidak mendapatkan pengawalan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sragen. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa rombongan moge tersebut mendapatkan perlakuan khusus dari aparat kepolisian setempat.
"Kami sudah melakukan penelusuran terkait kejadian ini," ujar Iptu Kukuh. "Setelah kami periksa, moge yang digunakan adalah jenis BMW 1200. Polres Sragen sendiri tidak memiliki kendaraan jenis tersebut. Kendaraan pengawal yang kami miliki adalah Yamaha Diversion."
Lebih lanjut, Iptu Kukuh menjelaskan bahwa dari hasil identifikasi pelat nomor kendaraan pengawal, diketahui bahwa petugas tersebut berasal dari luar wilayah hukum Polres Sragen. "Jadi, petugas pengawal tersebut bukan dari Sragen. Kebetulan saja kejadian pelanggaran lalu lintas ini terjadi di wilayah Sragen," imbuhnya.
Menanggapi insiden ini, Iptu Kukuh menjelaskan mengenai aturan pengawalan konvoi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas (Perkakorlantas) No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan Lalu Lintas.
Menurut Pasal 134 UULAJ, konvoi atau kegiatan masyarakat tertentu dapat memperoleh hak utama di jalan, namun dengan pertimbangan dan diskresi dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkakorlantas No. 2 Tahun 2018 mengatur secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan pengawalan lalu lintas, termasuk jenis kendaraan yang digunakan, rute yang ditempuh, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Iptu Kukuh menegaskan bahwa meskipun konvoi mendapatkan pengawalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tetap tidak dibenarkan dalam kondisi lalu lintas normal. "Kami telah menerbitkan Nota Dinas sebagai pedoman bagi seluruh anggota Sat Lantas Polres Sragen agar tidak melakukan tindakan serupa, yaitu menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas normal," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan, termasuk rombongan konvoi, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian juga diharapkan untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran lalu lintas, tanpa pandang bulu, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.