Kejari Sumenep Didesak Percepat Penyelidikan Dugaan Korupsi BSPS 2024
Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Sumenep, Jawa Timur, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meskipun telah menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, proses penanganan kasus ini terkesan lambat.
Sejak awal April 2025, Kejari Sumenep telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa (Kades) penerima BSPS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Selain itu, tim penyidik juga mengklaim telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penyimpangan dana BSPS. Namun, detail mengenai lokasi-lokasi tersebut dan hasil pemeriksaan belum diungkapkan kepada publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, enggan memberikan informasi detail. Ia hanya menyatakan bahwa proses penanganan masih dalam tahap klarifikasi, pengumpulan data (Puldata), dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan Kejari Sumenep dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat penerima bantuan perumahan.
Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, sebelumnya telah melaporkan adanya indikasi pemotongan dana BSPS tahun 2024 ke Kejari Sumenep. Laporan tersebut didasarkan pada hasil sidak dan serangkaian penyelidikan yang menemukan 18 temuan penyimpangan di berbagai wilayah di Sumenep, baik di daratan maupun kepulauan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam penyaluran dana BSPS.
Masyarakat Sumenep berharap Kejari Sumenep dapat segera meningkatkan intensitas penyelidikan dan mempercepat proses penuntasan kasus dugaan korupsi BSPS ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa dana bantuan perumahan yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Kejari Sumenep menangani kasus dugaan korupsi BSPS 2024.
- Kasus ini melibatkan pelimpahan dari Kejati Jatim dan laporan dari Irjen Kementerian PKP.
- Kejari Sumenep telah memanggil Kades dan ASN untuk dimintai keterangan.
- Irjen Kementerian PKP menemukan 18 indikasi penyimpangan dana BSPS.
- Masyarakat mendesak Kejari Sumenep untuk mempercepat penuntasan kasus ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media massa dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.