Presiden Prabowo Terbitkan Inpres dan Keppres Guna Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang bertujuan untuk mempercepat realisasi program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, memfokuskan diri pada aspek internal pemerintahan. Inpres ini secara spesifik mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam struktur pemerintahan guna mempercepat proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Dengan adanya Inpres ini, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih efektif dan efisien antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan bersama.

Sementara itu, Keppres Nomor 9 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan diumumkan dalam sidang kabinet terbatas pada 8 Mei 2025, mengatur tata kelola pembentukan Kopdes Merah Putih secara lebih rinci. Keppres ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai bagaimana tim pembentukan koperasi akan dibentuk, bagaimana prosesnya akan dijalankan, dan bagaimana sumber daya akan dialokasikan. Dengan demikian, Keppres ini berfungsi sebagai panduan operasional bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini.

Menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, perbedaan mendasar antara Inpres dan Keppres terletak pada fokusnya. Inpres lebih bersifat internal dan mengatur pelaksanaan tugas dalam struktur pemerintahan, sementara Keppres mengatur tata kelola pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk penunjukan tim pembentukan dan pemberian tugas yang jelas.

Dalam struktur organisasi percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), sementara Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono bertindak sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas. Penunjukan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menempatkan tokoh-tokoh kunci untuk memimpin dan mengawal program ini.

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah tugas penting yang tercantum dalam Keppres. Tugas-tugas tersebut meliputi:

  • Melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan bekerja menuju tujuan yang sama.
  • Memastikan terbentuknya 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Target ini menunjukkan ambisi besar pemerintah dalam memperluas jangkauan koperasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat desa.
  • Merumuskan dan menetapkan petunjuk teknis serta pelaksanaan program untuk memberikan panduan yang jelas dan terperinci kepada para pelaksana di lapangan.
  • Memetakan potensi desa dan kelurahan untuk mempercepat pembentukan koperasi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa koperasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa atau kelurahan.
  • Mengkoordinasikan pendampingan kelembagaan, usaha, dan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pendampingan ini akan membantu koperasi baru untuk berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang kompetitif.
  • Merancang pengembangan bisnis koperasi, termasuk penyediaan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang berpendingin (cold storage), dan logistik. Semua ini dirancang berdasarkan potensi dan karakteristik desa atau kelurahan untuk memastikan keberlanjutan bisnis koperasi.
  • Merekomendasikan percepatan pembentukan lewat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Langkah ini akan membantu mempercepat proses pembentukan koperasi dan memastikan bahwa koperasi yang ada tetap relevan dan kompetitif.

Dengan adanya Inpres dan Keppres ini, diharapkan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi.