Saksi KPK Ungkap Dugaan Intervensi Pimpinan KPK dalam Kasus Harun Masiku: Penolakan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dipertanyakan
Saksi KPK Ungkap Dugaan Intervensi Pimpinan KPK dalam Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap Harun Masiku dan upaya perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terungkap keterangan mengejutkan dari seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rossa Purbo Bekti, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pimpinan KPK periode 2019-2024 diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut. Dugaan ini muncul terkait dengan penolakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Maqdir Ismail, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak pernah diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan ini. BAP Rossa menyebutkan bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, yang menjabat sebagai pimpinan KPK pada saat itu, diduga telah menghalangi upaya untuk menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Rossa menjelaskan bahwa dalam ekspose atau gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020, terdapat rekaman yang kemudian disita oleh penyidik yang menangani perkara perintangan ini. Dari rekaman tersebut, terungkap bahwa para pimpinan KPK saat itu, termasuk Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.
Kuasa hukum Hasto kemudian mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK tersebut tidak diperiksa jika memang ada indikasi perintangan penyidikan. Rossa menjelaskan bahwa dirinya baru diperiksa terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Maqdir Ismail juga menyoroti bahwa para pimpinan KPK yang diduga terlibat masih menjabat pada saat itu, sehingga ia mempertanyakan mengapa mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Rossa menjelaskan bahwa penugasan dirinya terkait kasus ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada tahun 2023. Pihaknya juga telah beberapa kali menggelar ekspose. Dalam salah satu ekspose tersebut, seorang pimpinan KPK menyatakan agar tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut. Rossa kemudian menyimpulkan bahwa perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku merupakan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat itu.
Maqdir Ismail kemudian menanyakan mengapa Rossa tidak melaporkan dugaan perintangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan lainnya. Rossa menjawab bahwa pemanggilan terhadap para pimpinan KPK tersebut belum dilakukan. Kasus ini masih terus bergulir dan membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan petinggi lembaga anti rasuah dalam upaya penegakan hukum.