Polres Jakarta Timur Gencarkan Pemberantasan Premanisme dengan Pembentukan Tim Khusus
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur mengambil langkah tegas dalam memerangi aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu maupun oknum organisasi masyarakat (ormas) dengan membentuk tim khusus. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tim yang dibentuk ini akan bertugas mengantisipasi dan menindak segala bentuk penyimpangan yang mengarah pada tindakan premanisme. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami di Polres Metro Jakarta Timur sudah punya tim yang dibentuk untuk mengantisipasi perbuatan-perbuatan penyimpangan yang sifatnya yang dikatakan sebagai premanisme itu," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Polres Metro Jakarta Timur juga telah melakukan pendekatan kepada sejumlah ormas yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan imbauan dan menjalin komitmen bersama untuk mencegah tindakan premanisme.
Selain menindak aksi premanisme, tim khusus ini juga akan menyasar praktik debt collector atau "mata elang" yang melakukan penagihan secara paksa, disertai dengan kekerasan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana perampasan dan pencurian dengan kekerasan, dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Itu orang-orang yang melakukan perbuatan pidana itu perampasan, pencurian dengan kekerasan. Itu yang anggota kami selalu mengejar, melakukan penyelidikan untuk mengungkap mereka-mereka itu," tutur Nicolas.
Langkah proaktif dari Polres Metro Jakarta Timur ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.
Menko Polhukam Budi Gunawan sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan sendiri dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya. Operasi ini akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal.
Pemerintah menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul, namun seluruh organisasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan dibukanya saluran pengaduan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif bagi kehidupan sosial dan dunia usaha.
Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi. Kebijakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, memberikan rasa keadilan, dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara.
Poin-poin penting:
- Pembentukan tim khusus antipremanisme oleh Polres Metro Jakarta Timur.
- Penindakan tegas terhadap pelaku premanisme dan debt collector yang melakukan kekerasan.
- Imbauan dan komitmen bersama dengan ormas untuk mencegah premanisme.
- Pembukaan ruang pengaduan masyarakat melalui Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
- Komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha.