Ribuan Kilogram Daging Babi Hutan Ilegal Asal Lampung Dimusnahkan di Merak
Pemusnahan Daging Celeng Ilegal di Merak
Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap 2,9 ton daging celeng ilegal yang berasal dari Lampung. Pemusnahan ini dilakukan di Merak, Banten, setelah daging tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah.
Penangkapan ribuan kilogram daging babi hutan ini dilakukan oleh Balai Karantina Banten pada hari Rabu, 7 Mei lalu, di Pelabuhan Merak. Daging tersebut rencananya akan dikirimkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahar Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin terkandung dalam daging ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa dampak kesehatan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada nilai ekonomi daging itu sendiri.
Penindakan dan Proses Hukum
Selain menyita daging ilegal, petugas juga mengamankan sopir yang membawa muatan tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Badan Karantina. Ketidaklengkapan dokumen ini menimbulkan kecurigaan terhadap kesehatan dan keamanan daging tersebut. Saat ini, sopir tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul daging celeng ilegal ini. Tindakan karantina dan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa lalu lintas komoditas hewani dan pertanian diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap. Pemeriksaan fisik terhadap daging celeng tersebut juga menunjukkan bahwa kondisinya sudah tidak layak konsumsi. Ketidaklengkapan dokumen menjadi indikasi adanya potensi masalah kesehatan atau keamanan yang perlu diwaspadai.
Penegasan Barantin Terkait Lalu Lintas Komoditas
Barantin terus berupaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit hewan. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan kesehatan komoditas sebelum melakukan pengiriman atau penjualan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang melanggar ketentuan karantina.