Jaringan Perjokian UTBK di Bandung Terbongkar, Libatkan Alumni Universitas Terkemuka

Sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru, Bandung, berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tiga orang terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AS, MT, dan FRB, kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi ilegal ini. AS berperan dalam memfasilitasi pemalsuan dokumen, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas administrasi lainnya, yang kemudian digunakan oleh MT dan FRB untuk mengikuti UTBK secara ilegal.

"Tersangka AS diduga membuat dokumen palsu untuk memuluskan jalan MT dan FRB mengikuti tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat," ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).

Aksi sindikat ini terendus ketika panitia ujian mencurigai gerak-gerik FRB selama pelaksanaan UTBK. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa identitas yang digunakan oleh FRB tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. "Setelah diklarifikasi, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta yang seharusnya mengikuti ujian, melainkan seorang joki," imbuh Hendra.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kendati berdomisili di Kota Bandung, para pelaku berasal dari berbagai daerah di Indonesia. "AS berasal dari Riau, MT dari Medan, dan FRB dari Jakarta Pusat," terang Hendra.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk panitia UTBK, pengawas ujian, pemilik NIK yang KTP-nya dipalsukan, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Pendidikan Tinggi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dua KTP, beberapa unit ponsel, laptop, dan printer.

"Ketiga tersangka ini merupakan alumni dari berbagai universitas di Indonesia dan tergabung dalam satu komplotan joki," jelas Hendra.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, pihak UPI juga telah mengonfirmasi adanya kasus perjokian ini. Kepala Humas UPI, Suhendra, menyatakan bahwa dua pelaku ditangkap saat ujian sedang berlangsung. "Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku berasal dari luar UPI dan tidak kami kenal," kata Suhendra.