Sindikat Joki UTBK di UPI Cibiru Terungkap: Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peran detail dari masing-masing tersangka dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang beroperasi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu AS, MTS, dan FRB. Ketiganya merupakan alumni dari berbagai universitas di Indonesia yang tergabung dalam jaringan perjokian.

"Para tersangka ini adalah alumni dari berbagai universitas di Indonesia dan merupakan bagian dari komplotan joki," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Peran Masing-Masing Tersangka

  • AS: Berperan sebagai pembuat dokumen palsu, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan dokumen administrasi lainnya. Dokumen-dokumen palsu ini kemudian digunakan oleh MTS dan FRB untuk menyamar sebagai peserta UTBK.
  • MTS dan FRB: Berperan sebagai joki. Mereka menggunakan identitas palsu yang disediakan oleh AS untuk mengikuti UTBK menggantikan peserta asli. Aksi mereka terendus oleh panitia ujian yang curiga dengan gerak-gerik FRB saat ujian berlangsung.

"Tersangka AS membuat surat atau dokumen palsu yang digunakan oleh MTS dan FRB saat pelaksanaan tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat," jelas Hendra.

Kasus ini terungkap setelah panitia ujian melaporkan kecurigaan mereka terhadap FRB ke polisi. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Informasi Tambahan

  • Para tersangka berdomisili di Kota Bandung, namun berasal dari daerah yang berbeda-beda: AS berasal dari Riau, MTS dari Medan, dan FRB dari Jakarta Pusat.
  • Polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk panitia UTBK, pengawas ujian, pemilik NIK pada KTP palsu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Pendidikan Tinggi.
  • Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua KTP palsu, beberapa unit ponsel, laptop, dan printer.
  • Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.

Tanggapan UPI

Pihak UPI membenarkan adanya kasus perjokian tersebut. Kepala Humas UPI, Suhendra, menyatakan bahwa dua dari tiga pelaku tertangkap saat pelaksanaan UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Kampus Cibiru.

"Kami telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Kedua pelaku berasal dari luar UPI dan kami tidak mengenalnya," kata Suhendra.