Worldcoin Diduga Beroperasi Ilegal di Indonesia Sejak 2021 Sebelum Terdaftar Resmi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi bahwa Worldcoin, melalui entitas Tools for Humanity (TFH), telah menjalankan operasionalnya di Indonesia sejak tahun 2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena TFH baru terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan operasi ilegal tersebut. "Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021," ujarnya.

Menurut Alexander, TFH telah memperoleh izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, peran Kominfo terbatas pada pemberian tanda daftar sebagai PSE, bukan izin usaha. Kominfo saat ini tengah fokus meneliti lebih lanjut mengenai tujuan teknologi yang digunakan oleh Tools for Humanity.

Investigasi mendalam sedang dilakukan untuk menganalisis secara teknis metode pengumpulan data yang digunakan oleh TFH, termasuk kerjasamanya dengan mitra lokal di Indonesia. Pemerintah juga sedang mengevaluasi kepatuhan TFH terhadap peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Investigasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat.

Terungkap bahwa TFH telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dan retina code dari masyarakat Indonesia melalui pemindaian biometrik. Pengumpulan data biometrik dalam skala besar ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Kominfo sedang berupaya untuk memahami bagaimana data tersebut dikumpulkan dan disimpan.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus investigasi adalah:

  • Legalitas Operasi: Apakah TFH memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi di Indonesia sebelum terdaftar sebagai PSE.
  • Metode Pengumpulan Data: Bagaimana TFH mengumpulkan data retina dan retina code dari masyarakat.
  • Keamanan Data: Bagaimana data biometrik yang dikumpulkan disimpan dan dilindungi.
  • Kepatuhan Regulasi: Apakah TFH mematuhi peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
  • Kerjasama dengan Mitra Lokal: Identitas dan peran mitra lokal TFH dalam pengumpulan data.

Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas operasi Worldcoin di Indonesia dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.