Kakek di Banyuwangi Ditahan Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Cucunya

Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang pria lanjut usia berinisial MA, berusia 57 tahun, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi. Ia ditahan atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Penangkapan MA dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 23 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Glenmore segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan.

Setelah melakukan gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak asusila tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada bulan Maret 2025 di kediamannya, saat rumah dalam keadaan sepi. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

AKP Budi Hermawan menambahkan, “Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.”

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban akibat trauma yang dialaminya.

Tersangka MA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Banyuwangi, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku merupakan anggota keluarga dekat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pelaku: MA, seorang kakek berusia 57 tahun, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
  • Korban: Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, cucu dari pelaku.
  • Tindak Pidana: Dugaan tindak asusila.
  • Waktu Kejadian: Bulan Maret 2025.
  • Lokasi Kejadian: Rumah pelaku.
  • Status Pelaku: Tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
  • Tindakan Kepolisian: Penyelidikan, visum korban, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penahanan pelaku, koordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan psikologis korban.