Panduan Komprehensif: Rangkaian Ritual Ibadah Haji Bagi Jemaah
Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk menunaikannya. Ibadah ini menjadi pengalaman sekali seumur hidup yang mendalam dan transformatif.
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji melibatkan serangkaian tahapan dan rukun yang harus diikuti dengan cermat oleh setiap jemaah. Keteraturan dan ketertiban dalam mengikuti tahapan ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Secara bahasa, haji berasal dari kata al-qashdu, yang berarti menyengaja melakukan sesuatu yang mulia dan mengunjungi tempat atau seseorang yang dihormati. Secara istilah, haji adalah kunjungan ke Ka'bah dengan tujuan melaksanakan amalan-amalan tertentu, atau ziarah ke tempat-tempat suci pada waktu yang telah ditentukan, disertai dengan niat ibadah yang tulus.
Berikut adalah urutan ibadah haji yang perlu dipahami oleh setiap jemaah:
- Ihram:
- Ihram adalah langkah pertama, yaitu niat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Ihram dimulai dari miqat, yaitu batas wilayah yang telah ditentukan.
- Setelah mengucapkan niat ihram, seorang Muslim memasuki keadaan khusus yang mengharuskan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku selama ibadah haji.
-
Lafal niat ihram:
- Arab latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi 'Azza Wajalla, labbaik allahumma labbaik
- Artinya: "Aku berniat haji dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah, aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu."
- Wukuf di Arafah:
- Wukuf adalah berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram, meskipun hanya sejenak, antara waktu tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari Nahar).
- Wukuf di Arafah merupakan salah satu rukun haji yang paling penting. Jemaah yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah dianggap tidak sah hajinya.
- Rasulullah SAW bersabda, "Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam'in (10 Zulhijah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji." (HR At Tirmidzi)
- Mabit (Menginap) di Muzdalifah:
- Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam.
- Jemaah dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah dan zikir kepada Allah SWT selama berada di Muzdalifah.
- Melontar Jumrah:
- Melontar jumrah adalah melempar batu kerikil ke arah jumrah sughra, wustha, dan kubra dengan niat mengenai objek jumrah atau marma serta kerikil masuk ke dalam lubangnya.
- Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hukum melontar jumrah adalah wajib.
- Tahallul:
- Tahallul adalah keadaan di mana seorang jemaah haji dihalalkan untuk melakukan kembali perbuatan-perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
- Terdapat dua jenis tahallul, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani.
- Tahallul Awal : Telah melakukan dua dari tiga kegiatan (Melontar jumrah aqabah, memotong rambut kepala atau bercukur, tawaf ifadhah dan sa'i)
- Tahallul Tsani : Telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar jumrah aqabah, memotong atau mencukur rambut dan tawaf ifadhah serta sa'i
- Mabit (Menginap) di Mina:
- Mabit di Mina hukumnya wajib, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 203.
- Kewajiban mabit di Mina dikecualikan bagi jemaah yang memiliki uzur syar'i, seperti orang tua, orang sakit, atau mereka yang memiliki kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau harta benda.
- Tawaf Wada':
- Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Hukumnya wajib bagi setiap jemaah haji.
- Tawaf Wada' dianggap sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah (Ka'bah).
- Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan Tawaf Wada'.
Dengan memahami dan mengikuti urutan ibadah haji ini dengan baik, diharapkan setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga memperoleh haji yang mabrur.