Jeratan Hukum Jonathan Frizzy dalam Pusaran Etomidate: Bukan Narkoba, Tapi Obat Keras?
Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Etomidate: Antara Obat Keras dan Narkoba
Nama aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, mencuat dalam pusaran kasus peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate. Kendati demikian, hasil tes urine menunjukkan bahwa Ijonk negatif narkotika. Lalu, bagaimana sebenarnya status etomidate ini?
Etomidate sendiri, menurut Kepala BPOM Kota Tangerang, M Sony Mughofir, adalah obat keras yang lazim digunakan sebagai anestesi atau obat bius dalam dunia medis. Peredaran cartridge vape berisi etomidate jelas merupakan penyalahgunaan obat bius.
Peran Ijonk dalam kasus ini terbilang krusial. Ia diduga membuat grup percakapan WhatsApp yang digunakan untuk mengatur pengiriman cartridge vape berisi etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta. Atas dasar inilah, polisi menetapkan Ijonk sebagai tersangka.
Etomidate: Bukan Narkoba, Tapi...?
Lantas, muncul pertanyaan, apakah etomidate termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika? Secara regulasi di Indonesia, jawabannya adalah belum. Prof. apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa etomidate tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur tentang penggolongan narkotika dan psikotropika.
"Jonathan Frizzy bisa dikatakan negatif narkotika tergantung obat-obat apa saja yang dicek dari urinenya," ujar Zullies. Tes narkoba standar di Indonesia umumnya meliputi pemeriksaan terhadap amfetamin, metamfetamin, kokain, opiat, ganja, dan benzodiazepine. Etomidate tidak termasuk dalam daftar ini.
Meski demikian, bukan berarti etomidate aman. Faktanya, beberapa negara telah mengklasifikasikan etomidate sebagai narkoba baru karena maraknya penyalahgunaan.
Etomidate di Negara Lain: Narkoba Baru yang Mengkhawatirkan
Beberapa negara telah mengambil langkah tegas dengan mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai narkotika. Taiwan, misalnya, telah menaikkan status etomidate menjadi narkotika golongan 2 pada November 2024, yang berarti kepemilikan dan penggunaannya adalah tindakan kriminal.
Hong Kong juga melakukan hal serupa pada awal 2025, dengan memasukkan etomidate dan analognya ke dalam daftar obat berbahaya. Konsekuensinya, kepemilikan atau penggunaan etomidate dapat berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda yang signifikan. Bahkan, perdagangan dan pembuatan etomidate ilegal dapat dihukum penjara seumur hidup.
Penyalahgunaan etomidate sebagai obat rekreasional semakin meningkat. Etomidate kerap dicampurkan dalam rokok elektronik, menghasilkan efek sedatif yang kuat, sehingga populer dengan sebutan "Rokok Zombie".
Pemerintah Thailand bahkan telah mengeluarkan peringatan terkait peredaran "Rokok Zombie" ini, terutama di kalangan remaja. Produk ini dipasarkan sebagai produk yang aman dan tidak berbahaya, padahal efek sampingnya sangat berbahaya, mulai dari kantuk ekstrem hingga kehilangan kesadaran yang fatal.