Apresiasi Pemkot Bogor atas Respons Cepat Polisi dalam Menangani Kasus Premanisme
Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi tindakan cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas premanisme yang menyamar sebagai mata elang (matel) atau debt collector. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara langsung menyatakan penghargaan atas kinerja kepolisian yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam menciptakan rasa aman.
"Saya menjadi saksi bagaimana Polresta Bogor Kota bekerja dengan responsif, baik melalui keluhan yang disampaikan melalui Instagram maupun melalui layanan nomor 110 yang disediakan," ujar Jenal Mutaqin dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat.
Jenal Mutaqin menambahkan bahwa tindakan tegas kepolisian ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait keamanan, khususnya praktik perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
"Kami menerima banyak laporan melalui direct message Instagram, baik kepada Bapak Wali Kota, Bapak Bupati, maupun kepada saya, yang berisi keluhan serupa mengenai perampasan kendaraan di jalan," jelasnya.
Dengan adanya tindakan nyata dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan tanpa rasa khawatir. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Peran serta dari seluruh stakeholders dan masyarakat sangat kami harapkan. Kami akan terus bersinergi antara kota dan kabupaten untuk menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warga," tegas Jenal Mutaqin.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana premanisme yang berkedok mata elang atau debt collector di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Kesembilan tersangka tersebut akan diproses hukum lebih lanjut hingga pengadilan.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan secara kolaboratif, kami telah menetapkan sembilan tersangka yang telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan hingga pengadilan," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan saat konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Berikut adalah pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka:
- Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman
- Pasal 365 KUHP tentang Perampasan
- Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
- Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan Pemberatan
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.