Danantara Minta Penundaan RUPS BUMN: Upaya Pembenahan Berkelanjutan
Arahan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi yang diminta Danantara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan tanpa alasan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pembenahan menyeluruh yang sedang berlangsung di tubuh BUMN.
Surat edaran Danantara bernomor S-027/DI-BP/V/2025, tertanggal 5 Mei 2025, menjadi dasar dari permintaan ini. Surat tersebut berisi arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN beserta anak usahanya. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan agar pembenahan yang tengah berjalan tidak terganggu. Ia mencontohkan, jika RUPS tetap dilaksanakan di tengah proses evaluasi dan pembenahan, maka jajaran direksi baru yang terpilih nantinya justru perlu dibenahi kembali. Semangatnya, kata Prasetyo, adalah untuk memastikan semua berjalan selaras dan efektif.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa sebagai pemegang saham, Danantara ingin memastikan operasional BUMN berjalan dengan baik, benar, efisien, dan mampu menciptakan nilai tambah. Penundaan RUPS ini juga berlaku bagi anak usaha BUMN yang belum berstatus terbuka (Tbk). Berikut adalah poin-poin utama dalam surat edaran Danantara:
- Menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha (kecuali perusahaan publik) sampai kajian dan evaluasi dari BPI Danantara dan Holding Operasional selesai.
- Aksi korporasi (merger, akuisisi, divestasi, investasi) dan kontrak jangka panjang wajib dikaji oleh BPI Danantara dan Holding Operasional.
- BUMN wajib membuat laporan berkala kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan proses pembenahan BUMN dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan kinerja yang lebih baik di masa depan.