Konflik Keluarga Berujung Laporan TPPO: Ibu di Malang Kehilangan Hak Asuh Anak Usia 8 Bulan
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencuat di Kota Malang, Jawa Timur, setelah seorang ibu berinisial AP melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota. AP kehilangan hak asuh atas putranya yang baru berusia 8 bulan, R, setelah dititipkan kepada S. Laporan ini didasari atas dugaan penyerahan anak kepada pihak lain tanpa melalui prosedur adopsi yang sah.
Konflik rumah tangga yang berkepanjangan menjadi latar belakang permasalahan ini. AP dan S, yang telah berpisah ranjang sejak AP mengandung R, tidak pernah menyelesaikan perbedaan mereka. S bahkan meninggalkan AP selama masa kehamilan dan persalinan. Setelah R lahir dan berusia 8 bulan, AP berinisiatif menitipkan anaknya kepada S dengan harapan S memiliki rasa tanggung jawab sebagai ayah.
Namun, tanpa sepengetahuan AP, S diduga menyerahkan R kepada sebuah keluarga yang tinggal di sebuah perumahan elit di Kota Malang. AP yang awalnya hanya berniat menitipkan R selama tiga bulan, terkejut saat mengetahui anaknya telah diserahkan ke pihak lain ketika hendak mengambilnya kembali. Usaha AP untuk mengambil kembali anaknya dari keluarga yang diduga mengasuh R menemui jalan buntu. Bahkan, AP sempat dituduh sebagai penculik anak dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga sekitar.
Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menjelaskan bahwa tindakan S berpotensi melanggar hukum, termasuk Pasal 1 Undang-undang TPPO, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurut Didik, penyerahan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak berpotensi TPPO, apalagi hak asuh R telah diputuskan berada di tangan AP setelah perceraian.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Malang Kota tengah menangani kasus ini. Laporan dari AP telah diterima pada November 2024 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk AP dan rekannya. Penyelidik akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan S akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.