Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon: Polda DIY Tingkatkan Status ke Penyidikan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan peningkatan status kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kombes Pol. Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Langkah ini menandai dimulainya proses penyidikan secara formal. Selain itu, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk menyelaraskan langkah-langkah penyidikan, memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol. Ihsan.
Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa nama calon tersangka telah diidentifikasi dan masuk dalam radar penyidik. Namun, Kombes Pol. Ihsan menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul dan dianalisis secara cermat.
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap secara transparan dan adil. Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan menunjukkan komitmen Polda DIY dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.