Polisi Ringkus Dua Pemilik Situs Judi Online TAHU 69, Omzet Ratusan Juta Rupiah Terungkap

Aparat kepolisian berhasil mengakhiri operasional sebuah sindikat judi online dengan menangkap dua orang pemilik situs bernama TAHU 69. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Batam dan Jakarta. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Alfredo (27) dan Obed (28).

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada situs TAHU 69. Situs ini menawarkan berbagai permainan judi online, termasuk:

  • Slot
  • Judi bola
  • Kasino
  • Lotre
  • Sabung ayam

Modus operandi situs ini adalah dengan meminta pemain untuk melakukan deposit melalui rekening bank yang telah ditentukan. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi kemudian menerbitkan laporan polisi (LP) tipe A sebagai dasar untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Obed di sebuah perumahan mewah di Batam Kota, Kepulauan Riau, pada hari Minggu, 27 April 2025. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Jumat, 2 Mei 2025, polisi meringkus Alfredo di sebuah ruko di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Kartu ATM
  • Token bank
  • Telepon genggam berbagai merek (iPhone dan Samsung)

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa situs judi online TAHU 69 telah beroperasi selama empat bulan dan berhasil meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. AKBP Ressa Fiardi, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, total keuntungan yang diperoleh mencapai hampir Rp 400 juta, atau sekitar Rp 100 juta per bulan.

Saat ini, Alfredo dan Obed telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara.