OJK Prioritaskan Pembayaran Polis Jiwasraya yang Ditolak Restrukturisasi dan Dana Pensiun
Prioritas Pembayaran Polis Jiwasraya Pasca-Likuidasi: Nasabah yang Menolak Restrukturisasi dan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pasca-pencabutan izin usaha perusahaan. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi dan pembayaran utang iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Menurut data OJK per 31 Desember 2024, sebanyak 99,9% pemegang polis Jiwasraya telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Jumlah ini mencakup 314.067 polis dengan total 2,45 juta peserta dan kewajiban pembayaran sebesar Rp 38,09 triliun. Namun, terdapat 374 polis tunggal yang pemiliknya memilih untuk tidak mengikuti program restrukturisasi, dengan total kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong tim likuidasi Jiwasraya untuk memprioritaskan pembayaran kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Dana yang akan digunakan untuk pembayaran ini berasal dari sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada Jiwasraya.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pembayaran utang iuran DPPK Jiwasraya. Ogi menjelaskan bahwa Jiwasraya memiliki kewajiban iuran yang belum dibayarkan kepada DPPK, dan ini menjadi prioritas utama tim likuidasi.
OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi Jiwasraya yang diajukan oleh pemegang saham. Saat ini, tim likuidasi sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan diajukan kepada pemegang saham dan OJK untuk mendapatkan persetujuan. Proses likuidasi akan berjalan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh OJK.
Pencabutan izin usaha Jiwasraya sendiri dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui situs web OJK pada 20 Februari 2025. Alamat kantor pusat Jiwasraya yang tercantum dalam keputusan tersebut adalah Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat.
OJK terus berupaya mengawasi dan memastikan proses likuidasi Jiwasraya berjalan dengan transparan dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak-hak pemegang polis dan penyelesaian kewajiban perusahaan secara optimal.
Daftar Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Jiwasraya
Berikut adalah daftar prioritas pembayaran tim likuidasi Jiwasraya:
- Pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi
- Pembayaran utang iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)