Gubernur DKI Perintahkan Tindakan Tegas Bagi Gedung Abai APAR
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan jajaran terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola gedung di wilayahnya yang lalai dalam menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (9/5/2025) di Jakarta Barat, menyusul temuan masih banyaknya bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang berlaku.
"Jika ada gedung yang belum siap, tegur! Jika peringatan tidak diindahkan, berikan sanksi yang lebih keras," tegas Pramono. Ia secara khusus menugaskan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, yang baru saja dilantik, untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Pramono menekankan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran terhadap aturan keselamatan kebakaran, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan APAR di setiap gedung.
"Seharusnya, setiap gedung di Jakarta memiliki sistem pemadam kebakaran mandiri. Namun, implementasinya belum optimal," ujarnya. Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 2.609 gedung bertingkat yang diperiksa pada tahun 2024, sebanyak 694 di antaranya belum memenuhi persyaratan proteksi kebakaran. Rinciannya, 361 gedung merupakan bangunan tinggi (di atas delapan lantai) dan 333 gedung merupakan bangunan rendah (di bawah delapan lantai).
Sebanyak 1.915 gedung dinyatakan telah memenuhi standar proteksi kebakaran, termasuk ketersediaan APAR dan fasilitas keselamatan lainnya. Dinas Gulkarmat memberikan waktu satu tahun kepada pengelola gedung yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan. Setelah masa tenggang tersebut, petugas pemadam kebakaran akan melakukan inspeksi ulang secara rutin.
Gedung-gedung yang telah memenuhi standar akan diberikan sertifikat proteksi kebakaran sebagai bukti pengakuan atas kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kebakaran di Jakarta. Pramono menekankan bahwa keselamatan warga dan aset menjadi prioritas utama dalam situasi darurat kebakaran.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak, khususnya pemilik dan pengelola gedung, untuk serius memenuhi kewajiban melengkapi bangunan dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai, serta memastikan sistem tersebut berfungsi dengan baik dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Pemilik dan pengelola gedung wajib mematuhi peraturan keselamatan kebakaran yang berlaku.
- Penyediaan APAR: Setiap gedung harus dilengkapi dengan APAR yang berfungsi dengan baik dan mudah diakses.
- Inspeksi Rutin: Dinas Gulkarmat akan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran.
- Sertifikasi: Gedung yang memenuhi standar akan diberikan sertifikat proteksi kebakaran.
- Prioritas Keselamatan: Keselamatan warga dan aset harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.