Keamanan Dana JHT Terancam: BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus Pembobolan Dana JHT di Subang Mengungkap Kerentanan Sistem

BPJS Ketenagakerjaan merespons serius kasus pembobolan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menimpa sejumlah peserta di Subang, Jawa Barat. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat pihak kepolisian dalam menangkap pelaku yang terlibat dalam pencurian dan pemalsuan data peserta. "Kami mendukung penuh investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kasus ini," ujar Oni, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberantas segala bentuk kecurangan yang merugikan peserta.

Oni Marbun meyakinkan masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperkuat sistem keamanan layanan mereka secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat program hanya diterima oleh pihak yang berhak. Meskipun demikian, ia mengimbau seluruh peserta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kerahasiaan data pribadi mereka guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan," tegasnya. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai saluran informasi dan bantuan bagi peserta yang membutuhkan. Peserta dapat menghubungi kantor cabang terdekat, contact center 175, atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi atau bantuan terkait layanan.

Modus Operandi Pelaku dan Dampak bagi Peserta

Kasus pembobolan dana JHT di Subang terungkap setelah adanya laporan dari seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang yang menyadari bahwa dananya telah dicairkan oleh pihak yang tidak dikenal. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat kejadian tersebut.

"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk mencairkan dana Jamsostek. Namun, pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dicairkan pada Januari 2025," terang Ariek.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh data peserta secara ilegal melalui media sosial dan menggunakannya untuk membuat dokumen palsu, termasuk e-KTP dan surat keterangan kerja. Data pribadi yang dicuri tersebut digunakan untuk membuka rekening bank atas nama korban secara daring, bahkan dengan menggunakan verifikasi wajah palsu. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk mencairkan dana JHT ke rekening yang dikendalikan oleh pelaku.

Tim Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap dua tersangka, ASM dan LN, di kediaman mereka di Majalengka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS palsu, 35 kartu SIM, sejumlah dokumen palsu, beberapa unit ponsel, dan buku rekening.

Dampak Luas dan Himbauan untuk Keamanan Data

Total kerugian akibat aksi kejahatan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Selain di Subang, kasus serupa juga terjadi di Bandung, Sukabumi, dan Cirebon. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengajukan klaim dana JHT secara ilegal dengan menggunakan dokumen palsu dan rekening atas nama korban.

"Salah satu korban baru menyadari saat ingin mengajukan klaim, dan mendapati dananya sebesar Rp 23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya," ungkap Ariek, menggambarkan dampak yang dialami oleh para korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka. Data pribadi seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, dan informasi pribadi lainnya sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak dikenal. Selain itu, peserta juga disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan sistem layanan mereka dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan peserta. Namun, peran aktif peserta dalam menjaga keamanan data pribadi juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi:

  • 37 e-KTP palsu
  • 16 kartu BPJS palsu
  • 35 kartu SIM
  • Sejumlah dokumen palsu
  • Beberapa unit ponsel
  • Buku rekening