Gelombang Interpelasi Terjang Wali Kota Salatiga: DPRD Soroti Empat Kebijakan Kontroversial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga mengambil langkah tegas dengan mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Robby Hernawan. Tindakan ini dipicu oleh serangkaian kebijakan yang dinilai kontroversial, meresahkan masyarakat, dan kurangnya koordinasi dengan pihak legislatif.
Inisiatif interpelasi ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Salatiga. Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menyatakan bahwa fraksi-fraksi seperti FPDIP-Nasdem, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, PKS, dan Demokrat telah sepakat untuk mengajukan interpelasi tersebut. Pemanggilan resmi terhadap wali kota telah dijadwalkan pada hari Senin, 19 Mei 2025. Surat undangan resmi akan dilayangkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dance Ishak Palit menegaskan bahwa langkah interpelasi ini bukan didasari oleh sentimen pribadi, melainkan sebagai upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara lembaga eksekutif dan legislatif. DPRD Salatiga menyoroti empat isu utama yang menjadi landasan pengajuan hak interpelasi ini, diantaranya:
- Relokasi Pedagang Pasar Pagi: Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari menuai penolakan luas dari para pedagang dan masyarakat. DPRD menilai bahwa Pasar Pagi telah memiliki ekosistem ekonomi yang mapan, dengan jumlah pedagang mencapai hampir 1.000 orang dan perputaran uang harian mencapai sekitar Rp 3 miliar. Pasar Rejosari dianggap kurang representatif karena lokasinya yang berdekatan dengan jalan nasional yang berpotensi menimbulkan kemacetan, serta kurangnya kajian mendalam sebelum pengambilan keputusan.
- Isu Tenaga Harian Lepas (THL): Pernyataan wali kota terkait rencana pengurangan THL dan opsi pemindahan mereka ke sektor pabrik dinilai tidak manusiawi. DPRD menerima banyak aduan dari para THL yang merasa terancam kehilangan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Rencana penambahan TPP juga menjadi sorotan karena tidak dibahas secara komprehensif dengan DPRD dan tidak disertai kajian yang memadai. Kebijakan ini dianggap berpotensi mempengaruhi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung.
- Penghentian Retribusi Sampah: Penghentian sementara pungutan retribusi sampah dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). DPRD berpendapat bahwa perubahan atau penghentian Perda seharusnya dibahas dan disetujui bersama oleh legislatif.
Wakil Ketua DPRD Salatiga, Yuliyanto dari Partai Gerindra, menegaskan dukungan partainya terhadap hak interpelasi ini. Meskipun Gerindra merupakan partai pengusung Robby Hernawan dalam Pilkada, Yuliyanto menekankan bahwa kebijakan publik harus senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat. Yuliyanto menambahkan bahwa hak interpelasi ini merupakan sarana yang tepat untuk mengingatkan kepala daerah agar setiap kebijakan yang diambil tidak menyimpang dari aspirasi dan kepentingan rakyat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Robby Hernawan terkait dengan langkah interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kota Salatiga. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.