Pakar Hukum Tata Negara Soroti Langkah Forum Purnawirawan TNI Terkait Usulan Pemakzulan Gibran
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyoroti langkah yang diambil oleh Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, penyampaian aspirasi tersebut kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, meski tidak salah, belum sepenuhnya menempuh prosedur ketatanegaraan yang tepat.
Feri Amsari menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memegang peranan krusial sebagai gerbang utama dalam memproses usulan pemakzulan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Forum Purnawirawan TNI tidak hanya menyampaikan aspirasi mereka kepada presiden, tetapi juga secara aktif melibatkan parlemen dalam pembahasan isu ini. "Secara ketatanegaraan, seharusnya purnawirawan selain mendatangi presiden juga mendatangi DPR," tegas Feri.
Menurutnya, dengan menggandeng DPR dan membuka ruang diskusi dengan para anggota dewan, terdapat potensi lebih besar bagi usulan tersebut untuk dipertimbangkan sebagai agenda pembahasan yang serius. Feri yakin, jika forum purnawirawan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan DPR, usulan mereka setidaknya akan memperoleh perhatian dan dipertimbangkan untuk masuk dalam agenda pembahasan.
Meski demikian, Feri Amsari juga menyampaikan keraguannya terkait kesediaan DPR untuk menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan oleh para purnawirawan. Ia berpendapat, jika DPR memiliki kemauan politik yang kuat, seharusnya mereka telah mengambil inisiatif untuk mengundang para purnawirawan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini, menurutnya, akan memberikan kesempatan bagi para purnawirawan untuk menjelaskan secara rinci alasan dan dasar dari usulan mereka, sehingga DPR dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kalau DPR punya niat, dari sebelumnya mereka sudah memanggil purnawirawan untuk RDPU. ‘Kenapa ini ribut-ribut? Kami dikasih tahu dong ada apa?’ Supaya mereka di DPR bisa menentukan langkah apa yang akan mereka pilih," kata Feri.
Feri menjelaskan bahwa DPR memiliki berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti isu ini, termasuk hak interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Namun, hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa DPR akan mengambil langkah-langkah tersebut.
Walaupun demikian, Feri tidak mengkritik langkah para purnawirawan yang memilih untuk menemui Prabowo Subianto terlebih dahulu. Ia mengakui bahwa pendekatan politik semacam ini memiliki legitimasi, terutama mengingat Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, yang memiliki sejumlah besar kursi di DPR. Feri berpendapat bahwa para purnawirawan mungkin melihat pendekatan politik melalui Prabowo sebagai strategi awal untuk menggalang dukungan dari berbagai partai sebelum membawa isu ini ke parlemen.
"Nah sepertinya purnawirawan berpikir bahwa menggunakan pendekatan politik sebelum ke parlemen merupakan langkah yang baik untuk mengonsolidasikan partai-partai di bawahnya," kata Feri.
Forum Purnawirawan TNI sendiri diketahui telah mendeklarasikan delapan poin pernyataan sikap, yang mencakup penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Namun, poin yang paling menarik perhatian publik adalah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum ini terdiri dari tokoh-tokoh purnawirawan senior seperti Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.