Kasus Penahanan Ijazah: Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Harapkan Keadilan Menyusul Penetapan Tersangka Jan Hwa Diana dalam Kasus Pengrusakan

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembali mencuat setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dua unit mobil. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polrestabes Surabaya atas laporan dari Paul Stephnus dan Nimas, warga Surabaya yang mengaku menjadi korban pengrusakan.

Kasus ini bermula ketika puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan Diana ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan ini diajukan setelah para karyawan merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menyatakan bahwa kliennya merasa bersyukur atas perkembangan kasus pengrusakan yang menjerat Diana. Mereka berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kendati demikian, para mantan karyawan juga menaruh harapan besar agar kasus penahanan ijazah yang mereka laporkan ke Polda Jatim dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Edi menambahkan bahwa selain Diana, pihaknya juga melaporkan staf perusahaan bernama Veronika atas dugaan keterlibatan dalam kasus penahanan ijazah. Pihaknya berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Pemeriksaan Saksi di Polda Jatim

Pada tanggal 9 Agustus 2025, lima orang mantan karyawan telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim terkait kasus penahanan ijazah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2025, sebanyak 44 mantan karyawan lainnya juga telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Kasus Pengrusakan Mobil

Penetapan Diana sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil bermula dari laporan Paul dan Nimas ke Polrestabes Surabaya. Keduanya melaporkan Diana atas dugaan perusakan dua unit mobil, yaitu sebuah mobil sedan dan sebuah mobil pikap. Diduga, tindakan pengrusakan ini dilakukan untuk mencegah pelapor membawa alat bangunan dari rumah Diana.

Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, membenarkan penetapan tersangka terhadap Diana setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Diana diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama.