OJK Intensifkan Pengawasan terhadap Sejumlah Perusahaan Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah entitas di sektor perasuransian dan dana pensiun. Hingga 28 April 2025, tercatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sebelas dana pensiun (dapen) masuk dalam radar pengawasan khusus.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Pengawasan khusus ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan terkait untuk membenahi kondisi keuangan mereka demi kepentingan para pemegang polis.

"Sampai dengan 28 April 2025, pengawasan khusus diberlakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, sebelas dana pensiun juga masuk dalam kategori pengawasan khusus," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Ogi menekankan bahwa tujuan utama pengawasan ini adalah agar perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka demi melindungi kepentingan pemegang polis.

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa hingga akhir Maret 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas. Jumlah ini meningkat sebanyak tiga perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. OJK menargetkan pemenuhan ekuitas tahap pertama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Dari sisi kinerja industri, aset industri asuransi per Maret 2025 mengalami kenaikan sebesar 1,49% year-on-year (yoy) menjadi Rp 1.145,63 triliun. Aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 925,31 triliun, naik 1,8% yoy, sementara aset asuransi non-komersial mencapai Rp 220,26 triliun.

Sementara itu, total aset dana pensiun hingga Maret 2025 menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,15% yoy menjadi Rp 1.524,92 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 2,43% yoy menjadi Rp 383,13 triliun, dan aset program pensiun wajib mencapai Rp 1.141,79 triliun, tumbuh 7,46% yoy.

Rincian Pengawasan Khusus:

  • Perusahaan Asuransi dan Reasuransi: 6 perusahaan
  • Dana Pensiun: 11 perusahaan

Pertumbuhan Aset Industri:

  • Asuransi: 1,49% (yoy)
  • Dana Pensiun: 6,15% (yoy)

Target Pemenuhan Ekuitas:

  • Tahap pertama ditargetkan selesai pada tahun 2026.