Sengketa Lahan Warnai Dunia Pendidikan Buleleng, Ahli Waris Tanam Pohon Pisang di Depan Sekolah

Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Buleleng, Bali, dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sambangan menjadi sorotan utama. Sejumlah individu yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan sebelumnya, melakukan aksi penanaman pohon pisang di area depan sekolah. Aksi ini merupakan bentuk protes atas klaim kepemilikan lahan yang kini berdiri bangunan sekolah.

Kejadian ini bermula pada Kamis (8/5/2025), ketika beberapa pohon pisang ditanam di halaman depan SDN 2 Sambangan. Selain menanam pohon, pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga memasang spanduk dengan tulisan yang menegaskan kepemilikan tanah oleh keluarga mereka. Spanduk tersebut bertuliskan "Tanah Hak Milik Panurai. KohirR/F/Pipil No 39" dan dipasang tepat di gerbang masuk sekolah, sehingga menjadi perhatian utama bagi siswa, guru, dan masyarakat sekitar.

Tindakan ini segera menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, menyuarakan kekhawatiran bahwa aksi tersebut mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Keberadaan pohon pisang dan spanduk dianggap mengganggu lingkungan sekolah dan berpotensi menghambat aktivitas siswa.

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa status lahan sekolah sebenarnya sedang dalam proses sertifikasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran dan sidang lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat. Namun, proses sertifikasi terpaksa ditangguhkan karena adanya klaim dan gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sebelum aksi penanaman pohon, Disdikpora Buleleng telah berupaya memediasi antara pihak BPN, Bagian Hukum Pemkab Buleleng, pihak sekolah, dan pihak ahli waris. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang tercapai.

Pemerintah Kabupaten Buleleng membuka opsi penyelesaian sengketa melalui pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris. Namun, Putu Ariadi Pribadi menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi hanya dapat dilakukan jika ada dasar hukum yang kuat, seperti putusan pengadilan atau bukti kepemilikan yang sah. Tanpa dasar hukum yang jelas, Pemkab Buleleng tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi.

Sengketa lahan ini menjadi permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya mencari solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil tetap memastikan proses belajar mengajar di SDN 2 Sambangan tidak terganggu.

Opsi Penyelesaian yang Ditawarkan Pemerintah:

  • Mediasi lanjutan dengan pihak ahli waris.
  • Pembayaran ganti rugi, dengan dasar hukum yang jelas.
  • Menunggu putusan pengadilan terkait sengketa lahan.