Tragedi Blok M: Balita Tewas Akibat Penganiayaan, Diduga Dipicu Penyalahgunaan Obat Terlarang

Tragedi memilukan mengguncang kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan ditemukannya seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia akibat penganiayaan. Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban, berinisial N, dan kekasihnya yang berinisial E. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima.

Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, kedua pelaku mengakui bahwa mereka kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Excimer, yang dikenal juga dengan sebutan 'pil anjing'. Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut menjadi salah satu faktor pemicu tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

"Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi obat pil anjing itu Excimer," ujar AKP Citra Ayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, N dan E bekerja sebagai pengamen dan penjual bunga mawar di sekitar wilayah Blok M. Mereka hidup berpindah-pindah dan diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sebelum kejadian tragis ini, keduanya tinggal di kolong jembatan layang Blok M.

"Untuk tempat tinggalnya, mereka ini pindah-pindah. Terakhir ini sampai kejadian, mereka tinggal di kolong jembatan flyover Blok M itu," jelas AKP Citra Ayu.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban kerap menjadi sasaran kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dialami korban sangat beragam, mulai dari cubitan, pukulan menggunakan gitar, hingga tamparan. Ibu korban sempat berdalih bahwa luka-luka pada tubuh anaknya disebabkan oleh perkelahian dengan kakak kandungnya.

"Waktu itu ditanyakan oleh saksi, kenapa kok anaknya bisa seperti ini? Alasannya berantem sama kakaknya, tapi ya mencurigakan," ungkap AKP Citra Ayu.

Selain korban yang berusia dua tahun, N juga memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun. Setelah penangkapan N dan E, anak pertama korban diamankan dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A) DKI Jakarta.

"Untuk saat ini yang kakaknya ini kita minta bantuan dengan UPTP3 DKI Jakarta untuk mengamankan kakaknya ini di rumah aman. Karena memang disini sudah tidak ada kerabat lagi," tutur AKP Citra Ayu.

Kondisi kehidupan keluarga ini memang sangat memprihatinkan. Selain tidak memiliki tempat tinggal tetap, mereka juga hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. N dan E bekerja serabutan sebagai pengamen dan penjual bunga mawar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada anak pertama korban untuk memastikan tumbuh kembangnya yang optimal di lingkungan yang aman dan kondusif.