Respons ITB: Orang Tua Mahasiswi Pembuat Meme Kontroversial Jokowi-Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf

Institut Teknologi Bandung (ITB) merespons kasus mahasiswinya, SSS, terkait unggahan meme kontroversial yang melibatkan figur Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Meme tersebut, yang menampilkan gambar hasil rekayasa, telah memicu polemik di media sosial.

Menyusul viralnya unggahan tersebut, orang tua SSS telah mendatangi kampus ITB pada hari Jumat, 9 Mei 2025, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengonfirmasi kedatangan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah-langkah koordinasi intensif.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB, dan menyatakan permintaan maaf," ujar Nurlaela Arief dalam keterangannya.

ITB juga menggandeng Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dalam upaya pendampingan terhadap SSS. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab kampus dalam memberikan dukungan kepada mahasiswanya.

Kasus ini bermula dari unggahan meme di platform X (dahulu Twitter) oleh akun @MurtadhaOne1. Meme tersebut kemudian menyebar luas dan menarik perhatian publik.

Pihak kepolisian telah mengamankan SSS terkait dengan unggahan meme tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Brigjen Trunoyudo.

Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembuatan dan penyebaran meme tersebut. SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Orang tua SSS telah meminta maaf kepada ITB.
  • ITB memberikan pendampingan kepada SSS.
  • Polisi mengamankan SSS.
  • SSS diduga melanggar UU ITE.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyebaran konten yang melanggar undang-undang.